BETARA.ID, Muara Sabak – Tim Satnarkoba Polres Tanjab Timur hanya dalam waktu satu bulan, Mei 2022 ini berhasil mengamankan sebanyak 11 orang pelaku narkoba. Mereka ini ada yang berstatus pengguna dan ada juga memang menjadi bandar.
Berbagai barang bukti yang berhasil di amankan dari ke 11 tersangka itu langsung diperlihatkan dalam press realise oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan, Rabu (15/6) kemarin.
Mereka di tingkap itu di wilayah hukum Polres Tanjab Timur yakni dari Kecamatan Nipah Panjang, Sadu, Kuala Jambi dan Sabak Timur.
Barang bukti dari 11 tersangka itu, sabu 14,63 gram. Ekstasi 77 butir (35,56 gram).
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Rachmat Hidayat, saat konferensi pers kasus penyalahgunaan dan peredaran tersebut menyebutkan bahwa itu sejak bulan Mei 2022 hingga pertengahan Juni 2022.
Dari 11 tersangka ini, lima orang diamankan di Kecamatan Nipah Panjang, dua orang di Kecamatan Kuala Jambi, dua orang di Kecamatan Muara Sabak Barat dan dua orang lainnya yang satu diantaranya adalah wanita diamankan di Kecamatan Sadu.
“Untuk dua tersangka yang diamankan di Kecamatan Sadu, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau ayat 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009,” beber Kapolres kepada wartawan.
Sementara untuk sembilan orang tersangka lainnya akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2019. (Gun)
Komentar