Tiga Tersangka Kasus Jalan Padang Lamo Ditahan Kejari Tebo

BETARA.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tebo menanahan 3 tersangaka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jalan Padang Lamo, Rabu (15/6/2022).

Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek jalan Padang Lamo Jalan Simpang Logpon-Tanjung yang dibiayai dari APBD Provinsi Jambi tahun 2017, mereka dibawa ke Lapas kelas II/B Muara Tebo.

Ketiga tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan hari ini selama 5 Jam.

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan mengatakan, ketiga tersangka ditahan setelah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.

“Mereka kita tahan selama 20 hari, jika dalam pengumpulan data dirasakan kurang maka akan diperpanjang hingga 40 hari,” katanya.

Ditanyakan soal kerugian negara, Wawan mengatakan, kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPK RI Jambi.

”Nanti jika sudah keluar akan kita rilis,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut mereka yang ditahan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, Ismail Ibrahim als Mael, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Tetap Sinulingga dan Direktur Nai Adhipati Anom, Suarto. (Fey)

Komentar