BETARA.ID, Jambi – Ribuan masyarakat Kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari protes sopir angkutan Batubara kerap melanggar waktu operasional.
Melepas kekecewaan itu, masyarakat setempat menyampaikan aspirasinya pada pemerintah dengan turun ke jalan raya dan Aksi damai itu dikawal ketat oleh TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub. Akibat aksi itu juga ratusan kendaraan mengular sepanjang jalan Muara Bulian-Muara Tembesi.
Menanggapi hal itu anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai NasDem dapil Batanghari-Muarojambi Sapuan Ansori mengatakan. Polemik angkutan Batubara di Jambi belum ada kesudahan sebelum mendapatkan solusi yang tepat.
Sebagai masyarakat pengguna jalan sah-sah saja menggelar unjuk rasa menyampaikan aspirasi dan keluhannya kepada pemerintah.
“Masyarakat Sridadi yang demo, besok sopir Batubara lagi yang demo. Ujung – ujungnya soal angkutan Batubara tidak ada berkesudahan. Saya bagian dari pemerintah Provinsi sebagai fungsi pengawasan ayo segera dan sama-sama kita carikan solusi persoalan ini agar tidak berkepanjangan,” kata Sapuan Ansori. Rabu, (8/6/2022).
Ia juga mengatakan, sesuai Surat Edaran Gubernur Jambi terkait pengaturan angkutan Batubara juga harus dipahami oleh perusahaan tambang.
Dirinya meminta pada perusahaan tambang untuk sama menjaga dan memahami waktu operasional sudah diatur dari pukul 18:00 sore hingga pukul 06 pagi jangan dilanggar.
“Jangan sampai terjadi konflik sosial antara masyarakat pengguna jalan dan sopir Batubara. Kami juga tidak melarang perusahaan tambang untuk berkerja karena sebagai pendapatan devisa negara. Namun harus sama-sama mengerti dan memahami lah,” jelasnya.
Sapuan Ansori juga mendesak Pemerintah Provinsi Jambi harus bertindak tegas apa tindakan yang mesti dilakukan.
Dalam SE Gubernur Jambi pengaturan angkutan Batubara dinilai belum memiliki kekuatan hukum. Karena tidak di dasari Perda. Awalnya DPRD Provinsi Jambi sudah membahas untuk pembuatan Perda namun perda itu ditolak oleh Kemendagri karena dianggap menghalangi investasi.
“Tapi Perda itu ditolak kementerian karena bertentangan dengan investasi dan dianggap kita menghambat investasi akhirnya perda itu tidak jadi. Mari kita cari lain. Jangan sampai tidak ada solusi,” tandasnya. (*)
Komentar