BETARA.ID, Jambi – Posisi Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal pengaturan angkutan batu bara semakin kuat. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mendukung posisi daerah dalam hal ini.
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Juwanda, mengatakan momentum ini harus dimaksimalkan. Pemprov mesti lebih tegas mengatur angkutan batu bara di jalan umum.
“SE No. 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalulintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi diterbitkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Momentum menata lebih baik lagi angkutan batubara di jalan umum,” ujar Juwanda, Kamis (12/5/2022).
Ia katakan, ada tiga poin utama di Surat Edaran tertanggal 30 April 2022 itu. Salah satunya adalah kendaraan angkutan batu bara tidak boleh keluar tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB.
“Poin ini sangat penting untuk dipastikan berjalan secara konsisten. Karena hak masyarakat umum pengguna jalan juga wajib dijamin kenyamanan dan kelancarannya,” tambahnya.
Sementara poin lain mengatur bahwa angkutan batubara wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), dan/atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) batubara. Artinya, angkutan merupakan rangkaian produksi yang terintegrasi secara penuh dalam kegiatan pertambangan.
Sehingga dengan demikian pengusaha tambang batu bara tak bisa ‘lepas tangan’ dengan angkutan. “Angkutan jelas tanggungjawab perusahaan tambang. Terintegrasi penuh dalam rangkaian produksi batu bara itu sendiri. Pengusaha tak bisa lepas tangan,” tambahnya lagi.
Sementara di poin ketiga, ditekankan bahwa rute angkutan yang diatur pemprov wajib dipatuhi. Jadi Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan instansi terkait diminta bekerja efektif memastikan hal ini.
Bagaimana jika perusahaan tetap membandel?. “Dinas Perhubungan jangn ragu menegakkan aturan. Dan Pemprov punya daya tekan kok. Jangan ragu rekomendasikan sanksi tegas. Jika perlu rekomendasikan pencabutan izin ke kementerian,” tutupnya. (Mh)
Komentar