Berlaku Besok, Truk Batu Bara Dilarang Isi Solar di SPBU dalam Kota Jambi

BETARA.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi mulai besok 1 April 2022 resmi memberlakukan pelarangan truk batu bara melakukan pengisian bahan bakar solar di dalam Kota Jambi.

Hal ini diketahui dari Intruksi Walikota Jambi tentang pengaturan pengisian bahan bakar solar untuk roda 6 atau lebih di SPBU di wilayah Kota Jambi.

“Pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda 6 (enam) atau lebih bagi angkutan batu bara, hasil perkebunan, CPO hanya diperbolehkan pada di luar Kota Jambi, yakni SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X, SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung, SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado, SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan dan SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete,” bunyi Intruksi Walikota Jambi.

Khusus kendaraan roda 6 (enam) atau lebih yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok/esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar solar disetiap SPBU di wilayah Kota Jambi dengan menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan oleh pengelola.

Pengaturan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua menjadi tanggung jawab pengelola SPBU dan diwajibkan untuk melakukan sosialiasi berbentuk spanduk/banner.

“Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Instruksi ini dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi dan TNI/Polri,” bunyi Intruksi Walikota Jambi.

Komentar