Oleh: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjung Jabung Barat
1. Angka Kemiskinan Terus Bertambah
Pada Tahun 2021 jumlah penduduk miskin Kab. Tanjung Jabung Barat bertambah menjadi 37.240 jiwa (10,75%) dan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebanyak 2.450 Jiwa. Jika melihat data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) justru berbanding terbalik, dimana angka kemiskinan menunjukkan angka penurunan. Persentase penduduk miskin pada September 2021 sebesar 9,771% mengalami penurunan sebesar 0,43% dari Maret 2021.(Berita Resmi Statistik No: 07/01/Th.XXV, 17 Januari 2022 (BPS RI)
2. Angka Pengangguran Tumbuh Subur
Pada Tahun 2021 tingkat pengangguran terbuka Kab. Tanjung Jabung Barat sebesar 2,53% juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, jika disandingkan dengan data angka pengangguran Indonesia pada Tahun 2021 adalah sebesar 9,10 Juta Penduduk, jumlah itu menurun dibanding jumlah penganggguran setahun sebelumnya yang mencapai 9,77 juta orang. BPS RI menunjukkan angka pengangguran mengalami penurunan sementara Kab. Tanjung Jabung Barat mengalami kenaikan.(Berita Resmi Statistik No: 84/11/Th.XXIV, 05 November 2021 (BPS RI)
3. Gagal Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Good Governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu pada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsesnsus yang dicapai oleh pemerintah, warga Negara dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu Negara (baca: Daereah). Dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dianggap gagal hadirkan good governance terbukti dengan terbitnya Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No: R-465/KASN/2/2022 tentang “Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian dari jabatan Administrasi di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat”.(Santrio Kamaludin (Tata Kelola Perintahan yang Baik)
4. Klaim Pencapaian Era Pemimpin Sebelumnya
APBD adalah bagian dari rencana keuangan pemerintah ditingkat daerah yang berlaku selama satu tahun. APBD Tahun 2021 merupakan APBD yang diusulkan pada tahun 2020 pada era kepemimpinan Bupati sebelumnya. Bupati Uas-Hairan pada 1 Tahun kepemimpinannya (2021-2022) tentu menggunakan APBD yang diusulkan pada Tahun 2020 yang artinya ada program dari Bupati Sebelumnya yang diklaim menjadi capaiannya. Bupati UAS-Hairan hanya punya kewenangan di APBDP dan APBD yang diusulkan ditahun 2021 untuk direalisasikan ditahun 2022. Pada momen penyampaian capaian tidak diklasifikasikan mana capaian dari APBD dan APBDP sehingga terkesan adanya klaim capaian Pemimpin Sebelumnya.
5. Kartu Berobat Gratis Tumpang Tindih dengan Program Pemerintah Pusat
Sebanyak 700 kartu berobat gratis yang diklaim pemerintah daerah sebagai pencapaian di 1 tahun kepemimpinan, masih menyisakan beberapa persoalan seperti mekanisme pengajuan kartu berobat gratis, Data Peserta Penerima Kartu berobat gratis, kemudian apakah sudah tepat sasaran?, Selain itu juga dengan hadirrnya kartu berobat gratis ini terkesan tumpang tindih dengan program pemerintah pusat berupa Kartu Indonesia Sehat
(KIS).
6. Terbitkan Perda PDAM yang Tidak Pro Masyarakat
Salah satu hal yang dianggap pencapaian oleh Pemerintah Daerah adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Tarif Air Minum dan Non Air Pada PDAM yang pada dasarnya hanya membebani masyarakat dengan kenaikan tariff, sementara pelayanan yang diberikan tidak maksmimal.
7. Peningkatan Wisata Daerah Tidak Efektif
Dalam upaya peningkatan Wisata Daerah dibutuhkan inovasi (terobosan) baru, yang diharrapkan mampu mengangkat Nama dan Potensi Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat namun pada masa 1 Tahun pemerintahan Bupati Uas-Hairan tidak banyak inovasi yang mampu dilaksanakan, dan yang diklaim sebagai capaian nya adalah pembangunan Gapura Wisata Kuliner, pengecatan lanjutan Titian Orang Kayo Hitam Mustiko rajo Alam dan teralis pintu masuk II. Capaian ini terkesan tidak punya inovasi dalam pengembangan wisata daerah.
8. Serapan Dana CSR Tidak Optimal
Tanjung Jabung Barat dengan segala Potensi yang dimilikinya berbanding lurus dengan jumlah banyak nya perusahaan yang beroprasi, dengan jumlah ratusan perusahaan. Namun yang sangat disayangkan adalah menurut data BAPPEDA Tanjung Jabung Barat hanya ada 59 perusahaan yang bersedia untuk bergabung dalam Forum Tanggung Jawab Sosial lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan dari 59 perusahaan pada tahun 2021 hanya ada 23 perusahaan yang menyampaikan laporan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) dengan jumlah serapan sebesar Rp. 17.741.059.083, yang jelas sangat menunjukkan trend negatif (BAPPEDA Tanjung Jabung Barat)
9. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Tidak Tepat Sasaran
Dalam upaya pengembangan SDM Tanjab Barat tidak dilaksankan berdasarkan kajian analisis kebutuhan dan peluang kerja yang ada di Daerah, sehingga pelatihan yang dibuat tidak tidak mampu menghantarkan peserta pelatihan masuk dalam Dunia Kerja, karena tidak koleratif dengan kondisi dan lapangan kerja yang ada di daerah. Implikasinya adalah tidak mengurangi angka pengangguran dan angka kemiskinan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (*)
Komentar