BETARA.ID, Jambi – Satgas Tindak II Polda Jambi berhasil menangkap delapan tersangka penyalahgunaan narkoba dalam operasi pekat selama Ramadhan yang dilakukan di Kota Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser mengatakan operasi pekat tersebut dilakukan pada 10 Maret 2025 di Hotel J8 Kota Jambi.
“Hasil razia kita, delapan tersangka ditemukan positif menggunakan narkoba, dengan rincian 5 laki-laki dan 3 perempuan dan rata-rata di bawah umur,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Kombes Ernesto Saiser Barang menyebutkan, saat terjaring razia, para tersangka dilakukan cek urine dan hasilnya urine mereka positif mengandung methampetamine dan canavis.
Identitas tersangka yang diamanka adalah L (17) , S (16), N (16), R (15), P (20), H (24), N (17) dan R (17), mereka dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Operasi pekat ini merupakan bagian dari upaya Polda Jambi dalam mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. (rdi)
Komentar