BETARA.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi.
Polisi berhasil menggagalkan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 872,311 gram (±1 kg), ganja 58,136 gram, dan pecahan pil ekstasi seberat 39,962 gram.
Kasus ini terungkap setelah Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai seorang pria berinisial D (41) warga Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser menyebutkan, awalnya pada 25 Februari lalu pihaknya mendapat informasi bahwa D ini sering menjual sabu di Jambi.
“Berbekal informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku ke kediamannya di jalan Jambi – Muara Bulian. Di rumah pelaku kita lakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti sabu kurang lebih 1 kilogram,” ujarnya.
Tidak hanya sabu, petugas juga menemukan ganja seberat 58,136 gram, dan pecahan pil ekstasi (inek) seberat 39,962 gram dan jika dijadikan obat bisa menjadi 117 butir pil ekstasi.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, dan sudah keluar sejak tahun 2019 lalu,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, saat keluar dari penjara ia mengenal bandar narkoba.
Setelah kenal, tugas pertamanya pada November 2019 adalah menjemput serta mengantarkan sabu seberat 1 kilogram, selanjutnya pada Desember sebanyak 10 kilogram.
“Pelaku juga mengedarkan inek. Barang yang tersisa ini kurang lebih 1 kilogram dari sebelumny 10 kilogram,” kata Kombes Ernesto.
Dijelaskannya, pelaku D mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang sedang berada di dalam Lapas.
“Kita masih dalami dan sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari serta menemukan orang yang dimaksud pelaku,” katanya.
Jika ditafsir dengan kerugian ekonomisnya, sabu tersebut senilai 1,16 miliar dan yang terselamatkan kurang lebih 4.700 jiwa.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 dan maksimal Rp. 10.000.000.000 ditambah sepertiga.
Dikatakannya dengan adanya pengungkapan ini diharapkan dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk rehabilitasi pengguna narkoba. (rdi)
Komentar