Terbukti Korupsi, Leo Darwin Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 204.800 M

BETARA.ID, JAMBI – Terdakwa kasus korupsi gagal bayar pada Bank Jambi, Leo Darwin yang merupakan Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit (ColumbiaLeo Darwin dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara.

Dalam sidang di pengadilan tipikor PN Jambi, Jumat (14/2/2025), selain pidana penjara, Leo Darwin harus membayar denda sebesar Rp700 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 204.800 miliar.

Apabila dalam waktu 1 bulan
setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta
bendanya disita dan dilelang.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

Putusan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Syafrizal Fakhmi ini sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

Majelis hakim menyatakan bahwa Leo Darwin anak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Di sidang sebelumnya, Selasa 4 Februari 2024, JPU Kejari Jambi  menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsidair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 287.438.271.000.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terpidana Yunsak El Halcon yang telah dijatuhi pidana penjara 13 tahun, terpidana Dadang Suryanto yang dijatuhi pidana penjara 9  tahun, terpidana Andri Irvandi yang dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Sementara terdakwa lainnya Arief Effendi saat ini masih menjalani proses
sidang.

Atas putusan tersebut JPU dan terdakwa diberikan waktu selama 7 hari
menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum. (*/rdi)

Komentar