Selanjutnya, terhadap penerimaan gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak dan atau kadaluarsa itu dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan kepada UPG di Inspektorat dalam waktu paling lambat 7 hari kerja setelah penerimaan tersebut.
“Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Kepala Biro serta Sekretariat Daerah Provinsi Jambi agar memberikan imbauan secara internal kepada apa ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya.
Kepala OPD juga diminta menerbitkan surat terbuka atau pemberitahuan publik yang ditunjukkan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN dilingkungan kerjanya. “Serta surat terbuka dan imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 6, tembusannya telah disampaikan kepada Gubernur Jambi dan ketua UPG Jambi paling lambat 25 April,” pungkasnya.
Komentar